Senin, 31 Agustus 2009

Pembajakan

Tidak hanya di industri musik, pembajakan terjadi juga di industri yang berkaitan dengan piranti digital lainnya seperti film dan software. Di indonesia, pembajakan terjadi tanpa batas. Memang ada aturan hukum yang jelas untuk melarang pembajakan tersebut. namun tidak ada pelaksanaan yang jelas dan kontinu untuk menyelesaikan persoalan ini. Paling-paling hanya berlangsung satu bulan secara serentak dan bulan berikutnya akan muncul lagi dan tidak ada tindakan yang dilakukan. Aksi yang dilakukan umum nya adalah pemeriksaan dan sweeping di tempat yang berpotensi untuk terjadi transaksi jual-beli CD, VCD atau DVD bajakan.

Berbagai pihak mempersoalkan tentang pembajakan. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan "pembajakan"? Apakah yang dimaksud membajak CD adalah dengan explisit menggandakan CD tersebut? Bagaimana jika hanya mengcopy satu lagu atai satu file saja? Pembajakan adalah penggunaan file digital yang memiliki hak cipta untuk sebuah tujuan komersial tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta. Bila kita berbicara secara jelas berdasakan definisi tersebut, maka pembajakan dapat diartikan dengan solid tanpa ambiguitas tertentu.

Maka berdasarkan pengertian tersebut, pembajakan adalah meliputi: menggunakan sebuah lagu sebagai background musik dalam video komercial, misalnya video dokumentasi pernikahan yang menggunakan Event organizer, apa lagi yang berbudget ratusan juta. Pasti dokumentasi video nya mahal. Masakan tidak membayar royalti? Dokumentasi video seminar, terutama seminar-seminar motivasi Multilevel marketing yang berani meng-claim beromzet Miliaran Rupiah perbulan. Seharusnya Hal ini benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Di celah sekecil itu masih ada kegiatan pemerkosaan terhadap hak cipta para musisi. Perhatian pemerintah juga harus diarahkan kepada pembajakan yang secara terang-terangan menjual di pinggri jalan. Pemasok adalah kunci utama untuk mematahkan lingkaran setan ini.
Bila kita sempat bepergian ke Pulau Bali. Kita akan tercengang malu melihat ekspresi para wisatawan keheranan melihat banyaknya CD bajakan yang dijual di daerah Kuta. Harusnya kita sebagai bangsa yang berpendidikan, malu.
Data yang ada pada Asoiasi Rekaman Indonesi menyebutkan bahwa tahun 1996 jumlah peredaran CD bajakan mencapai 23.068.225 dan terus naik menjadi 385.701.129. Pada tahun 2007 angka tersebut mencapai 443.556.289.

Lalu, siapa yang salah? Pemerintah atau kita sebagai warga negara? Kita semua salah dalam hal ini. Pemerintah salah karena tidak cepat dan tidak kontinu secara sungguh-sungguh menanggulangi pembajakan CD. Pemerintah juga salah karena tidak membatasi harga jual yang masuk akal sesuai dengan daya beli masyarakat. Kita juga salah karena terlena dengan harga murah. Walaupun sudah kaya masih tertarik untuk membeli bajakan.
Bagaimana solusi nya?

Solusinya adalah kerjasama dari semua pihak. Pemerintah harus menetapkan pajak dan harga yang masuk akal untuk dibeli oleh konsumen indonesia. Sangat tidak masuk akan menjual CD seharga 150.000 disaat orang antri membeli BBM untuk mencukupi kebutuhan pangan nya. Maka membeli bajakan seharga 5000 Rupiah adalah solusi bagi mereka yang juga ingin mendengarkan musik.

Pemerintah juga seharusnya mendorong berkembanganya bisnis persewaaan VCD atau DVD original. Dengan adanya persewaan CD atau DVD original maka secara tidak langsung akan memberik peluang bagi konsumen untuk mengeluarkan uang sejumlah yang merekan keluarkan untuk membeli CD atau DVD bajakan.
Kita harus tahu diri dan bisa menempatkan diri. Bila kita merasa diri kita mampu untuk membeli CD original maka kita seharusnya membeli CD original tersebut. Salah satu solusi yang patutu diacungi jempol adalah usaha seorang artis untuk menjual lagu perbiji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar